JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto akan menindak tegas pelaku usaha di bidang perdagangan termasuk produsen, importir, distributor, agen pengecer, seta pelaku usaha niaga elektornik yang tidak mematuhi aturan penggunaan IMEI (international mobile equipment identity).
Sumber: Investor Daily. Selasa, 21 April 2020.