Bisnis, Jakarta – Kementerian Keuangan siap mendelegasikan kewenangan memutuskan pemberian insentif fiskal kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pelimpahan wewenang akan dilakukan muali 3 Februari.
Peraturan Terkat:
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 30 Januari 2020.