REVISI ATURAN TAX HOLIDAY: Penerima Fasilitas Kena Pajak Tambahan

Pemerintah memperpanjang fasilitas pengurangan pajak penghasilan bagi perusahaan atau tax holiday hingga 31 Desember 2025, dengan memasukkan ketentuan pajak minimum global.

3 (013)

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.