TRANSPORTASI LOGISTIK: Aturan Bebas Muatan dan Ukuran Berlebih Terus Molor

JAKARTA, KOMPAS – Pada 11 Oktober 2019, Menteri Perhubungan menerbitkan Surat Edaran 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih dan atau Pelanggaran Ukuran Lebih. Edaran itu menjadi langkah menuju bebas mobil barang dengan muatan dan ukuran berlebih di seluruh ruas jalan tahun 2021.

Pada tahap awal, kebijakan itu direncanakan mulai berlaku di jalan tol awal tahun ini, lalu berlanjut di penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk mulai Februari 2020. Namun, akhir Desember 2019 lalu Kementerian Perindustrian bersurat ke Kementerian Perhubungan untuk menunda pelaksanaannya.

Pemberlakuan kebijakan itu secara penuh tahun 2021 dinilai bakal menurunkan daya saing industri nasional. Alasannya, hal itu akan menambah waktu dan investasi, meningkatkan kemacetan, kebutuhan bahan bakar, serta emisi karbondioksida. Kementerian Perindustrian usul pelaksanaannya diundur tahun 2023-2025.

Terkait usulan itu, Kementerian Perhubungan berencana tetap memberlakukan kebijakan bebas mobil angkutan dengan muatan dan ukuran berlebih tahun 2021. Namun, ada toleransi secara terbatas untuk beberapa jenis muatan.

KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Petugas memeriksa muatan kendaraan di Rest Area Kilometer 207A Jalan Tol Palimanan-Kanci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).

“Kami sudah menetapkan tanggal untuk larangan kendaraan dengan beban dan ukuran tertentu, tetapi para industriawan tak konsisten, dulu janjinya selesai tahun 2019, lalu (mereka) diberi waktu sampai 2021, tetapi minta (penundaan) sampai 2024,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat bersilaturahmi dengan pelaku usaha otobus, Jumat pekan lalu.

Menurut Budi Karya, pada tahun 2017 pihaknya telah berbicara dengan pemangku kepentingan, seperti pelaku industri. Ketika itu, ada komitmen ikut aturan, tetapi pelaku industri minta waktu untuk persiapan sampai 2019.

Larangan terbatas

Selain pelaku industri, Kementerian Perhubungan juga bertemu dengan sejumlah asosiasi dan organisasi pengusaha angkutan dan pengemudi truk. Hasilnya adalah kesepakatan soal penanganan kelebihan dimensi pada Agustus 2018. Selain itu, penerapan kebijakan bebas kendaraan dengan muatan atau ukuran berlebih akan diterapkan bertahap, yakni di jalan tol terlebih dulu.

Pada November 2019, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pengatur Jalan Tol, Korps Lalu Lintas Polri, dan Asosiasi Tol Indonesia menandatangani nota kesepahaman pemberlakuan kebijakan mulai tahun 2020.

KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Muatan kendaraan diperiksa di Rest Area Kilometer 207A Jalan Tol Palimanan-Kanci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).

“Kesepakatan saya dengan Pak Menteri Perindustrian secara informal, saya tidak bisa memundurkan penerapannya sampai 2024, tetapi hanya sampai (selambatnya) 2022,” kata Budi Karya.

Namun demikian, Kementerian Perhubungan memberi toleransi secara terbatas. Sesuai rencana, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, ada lima jenis muatan atau komoditas yang akan dikecualikan atau diberi kelonggaran sampai tahun 2022, yakni semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, dan air minum dalam kemasan.

Toleransi itu tidak berarti kendaraan dengan muatan atau ukuran berlebih dengan lima jenis muatan tersebut bisa melewati semua jalan. Seluruh kendaraan tetap dilarang melewati ruas jalan tertentu, seperti ruas tol Jakarta-Cikampek-Bandung atau jalan nasional antara Surabaya-Gresik.

Baca juga: Siapa Untung, Siapa Rugi

Sebelumnya, Asosiasi Logistik Indonesia atau Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia menolak penundaan pelaksanaan kebijakan itu. Bagi pelaku logistik, truk dengan muatan dan ukuran lebih justru mengonsumsi bahan bakar lebih banyak dan biaya perawatan tinggi.

Penundaan pemberlakuan kebijakan bebas kendaraan dengan muatan dan ukuran berlebih juga dinilai bakal membebani anggaran pemerintah. Oleh karena itu, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, berharap kebijakan itu diberlakukan sesuai rencana.

KOMPAS, 27012020 Hal. 13.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.