Jakarta – Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah akan memberikan perlindungan tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah tersebut diatur dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang sedang dirancang oleh pemerintah.
Peraturan Terkait: UU No. 13/2003
Sumber: Investor Daily. Senin, 20 Januari 2020.