JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membantah telah mengeluarkan fatwa soal putusan uji materi PKPU Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 yang diajukan oleh DPP PDIP. Bantahan tersebut diutarakan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro. Andi mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan pendapat hukum atas putusan terebut.
Sumber: Investor Daily. Rabu, 15 Januari 2020.