Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pada kuartal I-2020 akan merilis beleid baru dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) terkait konsolidasi perbankan, yang merupakan lanjutan dari POJK Nomor 41 yang dirilis pada akhir tahun lalu. Salah satu aturan dalam POJK tersebut adalah mengatur kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) I untuk meningkatkan modal dalam tiga tahun menjadi Rp 3 triliun.
Peraturan Terkait: POJK No. 41/POJK.03/2019
Sumber: Investor Daily. Selasa, 14 Januari 2020.