Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk resmi mendapat izin dari Bank Indonesia (BI) untuk bekerja sama dengan WeChat Pay sebagai acquirer yang memproses transaksi penerbit asing tersebut, dan mulai melakukan edukasi ke merchant. WeChat Pay sudah legal di Indonesia dan bisa digunakan dengan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) yang juga sudah diimplementasikan secara nasional.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 14 Januari 2020.