Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, aturan terkait izin usaha perusahaan perdagangan elektronik (e-commercei) akan diberlakukan mulai 2020. Aturan ini bertujuan melindungi pelaku usaha dalam negeri.
Peraturan Terkait:
Sumber: Investor Daily. Jumat, 10 Januari 2020.