E-Commerce Asing Wajib Kantongi Izin Usaha Tahun Ini

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, aturan terkait izin usaha perusahaan perdagangan elektronik (e-commercei) akan diberlakukan mulai 2020. Aturan ini bertujuan melindungi pelaku usaha dalam negeri.

12

 

Peraturan Terkait:

Sumber: Investor Daily. Jumat, 10 Januari 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.