Rencana Pemerintah Indonesia untuk memberlakukan larangan penjualan barang impor dengan harga di bawah US$ 100 atau setara Rp. 1,5 juta di situs perniagaan daring (e-commerce), akan menimbulkan efek domino tidak hanya ke sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), tetapi juga penerimaan pajak, hingga potensi gugatan di organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO).
Pos-pos Terbaru
- Investasi Korea Selatan 29 April 2025
- Danantara Jadi Penggerak Investasi 29 April 2025
- NEGOSIASI TARIF: RI Ajukan Tawaran Lebih ke AS 29 April 2025
- SMELTER TEMBAGA: Freeport Berisap Perpanjang IUPK 29 April 2025
- KONSOLIDASI ASET: Danantara Menuju US$1 Triliun 29 April 2025
- ESG Jadi Poin Penting Bagi Investor 28 April 2025
- PROTEKSIONISME PERDAGANGAN: China Berjanji Tetap Terbuka 28 April 2025
- BANDARA INTERNASIONAL: Pariwisata Sumsel & Jateng Bakal Terungkit Lagi 28 April 2025
- KETENAGAKERJAAN: Apindo Minta Satgas PHK Jeli 28 April 2025
- PERANG TARIF CHINA-AS: Kemenhub Sokong Maskapai Serap Boeing 25 April 2025
Arsip
Tag
Airport
Aviation
Banking & Finance
Batu Bara
Bisnis Indonesia
BUMN
Capital Markets
Commercial
COVID-19
Dampak Covid-19
Ekonomi
ekspor
ESDM
Fintech
Industry
Infrastructure
Infrastruktur
Investasi
Investment
Investor
IPO
Kendaraan listrik
Ketenagalistrikan (Power)
Migas
Mineral & Coal
Mining
Minyak Kelapa Sawit (Crude Palm Oil)
Natural Resource
Oil and Gas
OJK
Omnibus Law
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
P2P Lending
Pandemi Covid-19
Pemerintah
Penanaman Modal
Perbankan
Perpajakan
Pertamina
RUU
Telecommunications & IT
Tol Road
Transportation
UU
UU Cipta Kerja