OMNIBUS LAW UU CIPTA LAPANGAN KERJA: Berharap Tidak Menyusahkan Tenaga Kerja

Pemerintah, dalam upaya menggenjot masuknya modal dan investasi, berupaya memberi kemudahan bagi investor, salah satunya dengan menerapkan omnibus law yang menyederhanakan kendala regulasi yang kerap berbelit-belit dan panjang.

Omnibus law terdiri atas dua Undang-Undang besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan.

5

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.