Pemerintah, dalam upaya menggenjot masuknya modal dan investasi, berupaya memberi kemudahan bagi investor, salah satunya dengan menerapkan omnibus law yang menyederhanakan kendala regulasi yang kerap berbelit-belit dan panjang.
Omnibus law terdiri atas dua Undang-Undang besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan.