PEMBERIAN JAMINAN KORBAN PHK MASUK DALAM OMNIBUS LAW

JAKARGTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyiapkan skema kebijakan baru bidang ketenagakerjaan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Skeam baru ini terkait dengan unemployment benefit yaitu fasilitas  jaminan untuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

4

Sumber: Investor Daily. Kamis, 2 Januari 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.