JAKARTA — Bank Indonesia menerbitkan instrumen transaksi lindung nilai untuk memberi opsi skema syariah dalam mitigasi risiko perubahan nilai tukar rupiah atas valuta asing pada masa yang akan datang. Instrumen ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah.
Bisnis Indonesia. 3 Maret 2016. hal: 4