OJK Jajaki Perubahan Skema Pembayaran Manfaat Pensiun

Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjajaki perubahan skema pembayaran manfaat pensiun. Regulator akan membuat ketentuan terkait batas bawah dan batas atas untuk mekanisme pembayaran manfaat asuransi secara langsung (lump sum).
Screen Shot 2016-03-02 at 8.59.18 AM
Sumber: Investor Daily. Rabu, 2 Maret 2016.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment