JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menjajaki perubahan skema pembayaran manfaat pensiun dengan menetapkan batas minimum dan maksimum guna menjamin kesinambungan penghasilan pensiunan.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yusman mengungkapkan otoritas tengah menyusun regulasi yang mengatur pembayaran manfaat pensiun baik oleh dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Sumber Busines Indonesia