JAKARTA — Pemerintah siap mem be rikan insentif bagi pencipta produk ke ka yaan intelektual dari dalam negeri. Dana berasal dari daftar isian pelaksanaan ang gar an Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly baru saja meluncurkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permen kum ham) No. 4/2016 tentang Insentif Keka ya an Intelektual.
Bisnis Indonesia. 26 Februari 2016. hal: 11