KEKAYAAN INTELEKTUALAda Insentif untuk Pencipta

JAKARTA — Pemerintah siap mem be rikan insentif bagi pencipta produk ke ka yaan intelektual dari dalam negeri. Dana berasal dari daftar isian pelaksanaan ang gar an Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly baru saja meluncurkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permen kum ham) No. 4/2016 tentang Insentif Keka ya an Intelektual.
 
Screen Shot 2016-02-26 at 7.14.51 AM
 
 
Bisnis Indonesia. 26 Februari 2016. hal: 11

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Leave a Comment