JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan meminta agar seluruh tanah atau lahan yang digunakan untuk prasarana kereta cepat diserahkan kepada negara setelah masa konsesi selesai. Namun, ternyata tidak semua lahan yang digunakan kereta cepat bisa diserahkan karena bukan milik PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC).
“Kami sedang meminta agar seluruh lahan diserahkan. Kalau prasarananya diserahkan, lalu lahannya tidak, bagaimana? Apa relnya harus melayang,” ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR, di Jakarta, Kamis (25/2).
Menurut Jonan, apabila masalah lahan ini tidak bisa diselesaikan, konsesi tidak bisa diserahkan. “Kalau memang dia menyewa, nantinya bagaimana. Apakah kita akan melanjutkan sewanya,” ujar Jonan.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko menjelaskan, kepemilikan tanah itu menjadi penting karena jika negara masih harus membeli atau menyewa, negara mengeluarkan anggaran APBN untuk kereta cepat. “Aturannya, APBN tidak boleh keluar untuk kereta cepat,” lanjutnya.
Direktur Utama KCIC Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, pihaknya tak bisa menyerahkan semua lahan yang digunakan karena bukan miliknya. “Kalau lahan milik kami, pasti kami serahkan. Tetapi lahan bukan aset kami, ya, tidak bisa,” ujarnya.
Dia menjelaskan, lahan yang tidak bisa diserahkan adalah milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta digunakan sebagai lahan cadangan di samping jalan tol.
“Kami juga sudah mendapatkan izin tertulis dari Kementerian PUPR untuk menggunakan lahannya demi kepentingan kereta cepat. Kalau sekarang Kemenhub meminta lahan itu, ya, kami tidak bisa karena itu bukan aset kami,” jelas Hanggoro.
Lahan Kementerian PUPR yang digunakan di sepanjang Tol Cikampek (Halim-Karawang) dan Tol Cipularang (Cikalong Wetan-Tegaluar). (ARN)
Kompas 26022016 Hal. 19