JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan bakal membuka tiga pilihan bentuk penyelenggaraan dana pensiun berdasarkan prinsip syariah guna menarik minat para pelaku industri.
Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Muchlasin menjelaskan hal itu akan ditetapkan dalam surat edaran (SE) saat ketentuan mengenai dana pensiun (Dapen) syariah itu sudah diresmikan.
Sumber Busines Indonesia