JAKARTA – Bank Indonesia dalam waktu dekat segera menerbitkan peraturan terkait dengan transaksi lindung nilai atau hedging syariah.
Asisten Direktur Pengembangan Pasar Uang Syariah BI Rifki Ismal mengatakan aturan tersebut bakal tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan dilanjutkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) terkait ketentuan teknisnya.
Sumber Busines Indonesia