JAKARTA – Kementerian Perhubungan belum bisa mencabut pembekuan rute Jakarta-Yogyakarta milik Batik Air sejak 6 November 2015 karena menunggu hasil investigasi final dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang diterima masih berupa draf sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber Busines Indonesia