JAKARTA — Pemerintah akan melakukan uji kelayakan atau due diligence untuk mengetahui secara detail trader gas yang memiliki fasilitas dan infrastruktur untuk memeroleh alokasi gas.
Saat ini, pemerintah masih merevisi Peraturan Menteri ESDM No.37/2015 Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi yang diteken pada 23 Oktober 2015.
Bisnis Indonesia. 25 Februari 2016. hal: 27