JAKARTA — Perbankan tengah mengkaji prospek KPR dan KPA sejalan dengan terbitnya PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang kepemilikan hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
Aturan pembiayaan properti bagi WNA diharapkan membuka celah pasar baru bagi perbankan dalam ekspansi kredit. Apalagi kondisi penyaluran kredit properti oleh perbankan belum sebaik yang diharapkan.
Bisnis Indonesia. 25 Februari 2016. hal: 23