JAKARTA – Penurunan batas minimum nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana konvensional dari Rp25 miliar menjadi Rp10 miliar kemungkinan dilakukan paling lambat pada semester I/2016.
Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Edward P. Lubis mengatakan relaksasi batas NAB telah didiskusikan pelaku industri dengan direktorat Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun lalu.
Sumber Busines Indonesia