JAKARTA — Pemerintah membatasi bunga deposito untuk BUMN dan kementerian/lembaga sebesar 5% serta special rate dana pihak ketiga bank menjadi 100 basis poin di atas BI Rate.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan besaran bunga deposito untuk BUMN dan kementerian/lembaga (K/L) akan di batasi 1% di atas inflasi. Pada saat yang sama, pemerintah akan menahan inflasi di level 4%. Dengan begitu, bunga dana BUMN dan K/L dibatasi maksimal 5%.
Bisnis Indonesia. 24 Februari 2016. hal: 1