JAKARTA – Operator dan agen kapal yacht mengeluhkan implementasi Peraturan Presiden No. 105 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata Asing di perairan Indonesia, terutama masalah penghapusan Clearance Approval Indonesia Territory (CAIT).
Hellen Sarita de Lima, Ketua Welcome Yacht Community (WYC), mengklaim penghapusan CAIT dan penggantian menjadi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak disosialisasikan terlebih dahulu dengan para operator dan agen kapal wisata.
Sumber Busines Indonesia