Jakarta-Pemerintah akan memperlonggar regulasi dalam pengelolaan sumur minyak dan gas bumi yang sudah berusia tua agar lebih ekonomis dan produksinya masih bisa dipertahankan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan merevisi aturan tentang pengelolaan sumur tua dalam Peraturan Menteri Nomor 1/2008.
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 22 Februari 2016.