Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat mengultimatum kabupaten-kabupaten yang memiliki izin pertambangan mineral dan batu bara bermasalah dengan bayas waktu 1 bulan seiring dengan tenggat waktu penyampaian laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Cornelis mengatakan KOK memberikan batas waktu kepada Kalbar dalam waktu singkat yakni hanya 3 bulan untuk menata pertambangan minerba yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau tidak dan segera dilaporkan kepada institusi hukum tersebut.
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 18 Februari 2016.