Sengketa Kepailitan Merpati: Karyawan Berisiko Tidak Dibayar

Jakarta – PT Merpati Nusantara Airlines menyayangkan permohonan pailit yang diajukan sejumlah mantan karyawan dan menyebut risiko tak terbayarnya hak mereka.
Kuasa hukum Merpati Nusantara Airlines untuk restrukturisasi karyawan Rizky Dwinanto mengatakan tunggakan gaji dan uang pesangon mantan karyawan bisa saja tidak terbayar jika perusahaan aviasi itu dinyatakan pailit. Adapun, total karyawan Merpati mencapai lebih dari 1.400 orang.

Screen Shot 2016-02-17 at 7.16.57 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 17 Februari 2016.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment