Jakarta – PT Merpati Nusantara Airlines menyayangkan permohonan pailit yang diajukan sejumlah mantan karyawan dan menyebut risiko tak terbayarnya hak mereka.
Kuasa hukum Merpati Nusantara Airlines untuk restrukturisasi karyawan Rizky Dwinanto mengatakan tunggakan gaji dan uang pesangon mantan karyawan bisa saja tidak terbayar jika perusahaan aviasi itu dinyatakan pailit. Adapun, total karyawan Merpati mencapai lebih dari 1.400 orang.
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 17 Februari 2016.