JAKARTA-Peraturan Menteria Perhubungan tentang relokasi barang impor yang melewati batas waktu penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sebagaimana tertuang dalam Permenhub No. 117/2015 hingga kini tidak bisa dilaksanakan meskipun beleid itu sudah diundangkan sejak Agustus 2015.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 17 Februari 2016.