RELOKASI BARANG IMPOR: Aturan Tidak Jalan, Operator Depo Bisa Bangkrut

JAKARTA-Peraturan Menteria Perhubungan tentang relokasi barang impor yang melewati batas waktu penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sebagaimana tertuang dalam Permenhub No. 117/2015 hingga kini tidak bisa dilaksanakan meskipun beleid itu sudah diundangkan sejak Agustus 2015.
Screen Shot 2016-02-17 at 7.21.28 AM
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 17 Februari 2016.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment