Perumahan : DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Tapera

JAKARTA, KOMPAS — Kesepuluh fraksi DPR bersama pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau RUU Tapera dibawa ke sidang paripurna pada Kamis mendatang. RUU Tapera yang disepakati terdiri atas 12 bab dengan 85 pasal. Namun, besaran iuran kepesertaan akan diatur selanjutnya melalui peraturan pemerintah.

Dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah, Selasa (16/2), di Jakarta, wakil sepuluh fraksi yang tergabung di dalam Panitia Khusus (Pansus) RUU Tapera menyatakan setuju RUU Tapera dibawa ke sidang paripurna. Sementara Fraksi Partai Demokrat mengusulkan agar komisioner Badan Pengelola Tapera ditetapkan Presiden atas persetujuan DPR. Namun, akhirnya semua fraksi menyepakati komisioner Badan Pengelola Tapera diusulkan dan ditetapkan pemerintah.
Selain itu, di dalam penyampaian persetujuan fraksi, disampaikan pula catatan agar pemberlakuan Tapera tidak memberatkan dunia industri dan tetap mengakomodasi pekerja paruh waktu. Menurut Ketua Pansus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi, pengesahan RUU Tapera akan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah. “Yang akan kami putuskan ini bersejarah karena sangat dinantikan masyarakat,” kata Yoseph.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, melalui Tapera, pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah akan lebih terjamin. “Akses untuk kepemilikan rumah atau perbaikan rumah lebih baik. Ada aspek gotong royong, ada subsidi silang dari yang berpenghasilan tinggi ke yang berpenghasilan rendah,” kata Basuki.
Menurut Basuki, besaran iuran kepesertaan Tapera tidak diatur di dalam UU Tapera seperti draf sebelumnya, sebesar 3 persen. Besaran iuran akan menjadi kebijakan pemerintah dan diatur dalam peraturan pemerintah. Besaran iuran kepesertaan, baik yang dibayar peserta maupun pemberi kerja, akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan. Paling lama dua tahun setelah RUU Tapera disahkan, PP tentang Tapera sudah harus dibuat.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, adanya Tapera tidak akan memberatkan fiskal negara. “Kalau tabungan, kan, berarti sumber dananya kombinasi. Pemerintah dapat berkontribusi dengan mengalokasikan APBN melalui pola pembiayaan yang ada, yakni FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan),” tutur Mardiasmo.
Menurut Mardiasmo, adanya Tapera akan memperkuat anggaran FLPP. Selain anggaran FLPP dilebur ke dalam Tapera sebagaimana diatur dalam Pasal 61, dana dan kepesertaan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil juga akan dilebur ke dalam Tapera. (NAD)
Kompas 17022016 Hal. 18

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Leave a Comment