JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah bertekad meningkatkan kemudahan memulai bisnis di Indonesia. Perbaikan prosedur dan iklim usaha diyakini akan menjadikan sektor industri berkembang lebih bagus.
Kementerian Koordinator Perekonomian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kementerian Dalam Negeri intensif menyiapkan perbaikan indeks memulai bisnis tersebut.
“Peringkat kemudahan bisnis terlalu buruk. Padahal, ini sebetulnya juga menyangkut kepentingan usaha kecil dan menengah,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (16/2).
Darmin mengatakan hal tersebut pada pembukaan Rapat Kerja Kementerian Perindustrian tahun 2016 bertema “Hilirisasi Pembangunan Industri Berbasis Sumber Daya Alam”.
Darmin mengatakan, pihaknya berharap penyiapan itu rampung dalam satu bulan. Peningkatan kemudahan memulai bisnis di Indonesia tersebut menyangkut peran pemerintah pusat dan daerah.
“Kami sudah membuat daftar indikator dan prosedur yang selama ini diukur Bank Dunia. Peringkat kemudahan bisnis yang ke-109-kalah dibandingkan dengan Vietnam-tidak boleh terus berlangsung,” kata Darmin.
Darmin menyatakan, pihaknya telah memerinci detail peraturan atau prosedur yang perlu diubah atau disesuaikan agar peringkat kemudahan memulai bisnis Indonesia membaik. Sebagai contoh, untuk mengurus izin menyangkut bangunan pun selama ini ada 17 prosedur yang harus diselesaikan.
Perubahan yang menyangkut undang-undang mungkin tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. “Tapi, kalau di luar UU, kami akan usahakan selesaikan dalam waktu beberapa minggu,” katanya.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi S Lukman mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dibenahi untuk meningkatkan kemudahan berbisnis di sektor makanan minuman.
Menurut Adhi, hal yang perlu dibenahi terutama perizinan di daerah, seperti izin domisili yang penting untuk minta nomor pokok wajib pajak, tanda daftar perusahaan, surat izin usaha perdagangan, dan pembuatan akta perusahaan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Imam Haryono menyatakan, persebaran industri di Indonesia masih timpang. Hal itu terlihat dari kontribusi sektor industri nonmigas di Pulau Jawa sebesar 72,78 persen dibandingkan dengan di luar Pulau Jawa sebesar 27,22 persen.
Selain itu, jumlah unit usaha industri besar dan sedang di Jawa memiliki kontribusi 83,04 persen dibandingkan dengan unit usaha di luar Pulau Jawa yang hanya 16,96 persen. (CAS/FER)
Kompas 17022016 Hal. 18