Bandung – Pemerintah dinilai perlu menyusun aturan atau ketentuan yang jelas terkait keleluasaan pihak asing untuk masuk ke sektor usaha perfilman Tanah Air pasca perubahan daftar negatif investasi, di tengah tidak satu suaranya pelaku industri perfilman dalam negeri.
Daftar negatif investasi (DNI) di bidang perfilman telah disepakati pemerintah untuk dibuka, sehingga investor asing dapat menanamkan modal di bidang industri perfilman yang terbagi dalam tiga sektor, yaitu produksi, distribusi, dan eksibisi atau bioskop.
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 16 Februari 2016.