Kepemilikan Asing di Perfilman: Pemerintah Perlu Perjelas Ketentuan

Bandung – Pemerintah dinilai perlu menyusun aturan atau ketentuan yang jelas terkait keleluasaan pihak asing untuk masuk ke sektor usaha perfilman Tanah Air pasca perubahan daftar negatif investasi, di tengah tidak satu suaranya pelaku industri perfilman dalam negeri.
Daftar negatif investasi (DNI) di bidang perfilman telah disepakati pemerintah untuk dibuka, sehingga investor asing dapat menanamkan modal di bidang industri perfilman yang terbagi dalam tiga sektor, yaitu produksi, distribusi, dan eksibisi atau bioskop.

Screen Shot 2016-02-16 at 6.54.40 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 16 Februari 2016.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment