Jakarta – Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan No. 89/2015 tentang Ekspor Produk Industri Kehutanan menyebabkan seluruh produk ekspor hasil hutan Indonesia dibebani biaya pemeriksaan oleh Uni Eropa.
Liana Bratasida, Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), mengatakan pengecualian pengenaan sistem verifikasi legislasi kayu (SVLK) untuk produk furnitur berdampak pada dicurigainya seluruh produk kehutanan Tanah Air.
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 15 Februari 2016.