UU PENJAMIN: OJK Kebut Aturan Turunan

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan menargetkan dapat merampungkan aturan turunan Undang-Undang Penjamin pada tahun ini.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK), menuturkan berdasarkan undang-undang tersebut, otoritas diberi amanat untuk membuat empat hingga lima aturan turunan.
Screen Shot 2016-02-12 at 7.16.43 AM
Sumber : Bisnis Indonesia. Jumat, 12 Februari 2016.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment