Jakarta – Kendari mayoritas kreditu menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan, tidak lantas membuat PT Rockit Aldeway terselamatkan dari kepailitan. Aset perseroan segera dilelang.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (11/2) akhirnya memutuskan pailit perusahaan produsen batu split itu. Dalam sidang putusan, majelis hakim yang dipimpin Kisworo menilai hasil pungutan suara atau voting atas proposal perdamaian tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan Terkait: UU No. 37/2004
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 12 Februari 2016.