TAX AMNESTYUtang Pajak Wajib Lunas

JAKARTA — Pemerintah tetap meminta pelunasan utang dan pencabutan sengketa pajak sebelum seseorang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan wajib pajak (WP) harus melunasi tunggakan pajaknya sebelum mengajukan permohonan tax amnesty. Selain itu, jika ada restitusi, pemerintah tidak akan membayarkannya.
 
Screen Shot 2016-02-12 at 7.12.53 AM
 
Bisnis Indonesia. 12 Februari 2016. hal: 4

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment