JAKARTA — Pemerintah tetap meminta pelunasan utang dan pencabutan sengketa pajak sebelum seseorang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan wajib pajak (WP) harus melunasi tunggakan pajaknya sebelum mengajukan permohonan tax amnesty. Selain itu, jika ada restitusi, pemerintah tidak akan membayarkannya.
Bisnis Indonesia. 12 Februari 2016. hal: 4