Pemerintah Ubah Aturan DNI : UMKM Tetap Dilindungi

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengubah aturan daftar negatif investasi untuk mendorong pertumbuhan penanaman modal di dalam negeri. Perubahan aturan itu dilakukan dengan memperjelas sejumlah ketentuan tentang investasi di berbagai bidang usaha.

Di beberapa sektor usaha, pemerintah mengeluarkan 35 bidang usaha dari daftar negatif investasi (DNI).
Menteri Pariwisata Arief Yahya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani, Menko Perekonomian Darmin Nasution, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (dari kiri ke kanan) berdiskusi di sela-sela keterangan pers terkait paket kebijakan ekonomi X di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/2). Paket kebijakan ekonomi ini berisi revisi daftar negatif investasi.
KOMPAS/WISNU WIDIANTOROMenteri Pariwisata Arief Yahya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani, Menko Perekonomian Darmin Nasution, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (dari kiri ke kanan) berdiskusi di sela-sela keterangan pers terkait paket kebijakan ekonomi X di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/2). Paket kebijakan ekonomi ini berisi revisi daftar negatif investasi.
Bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI tersebut 100 persen boleh dimiliki pemodal asing, di antaranya industri karet kering (crumb rubber), gudang berpendingin, restoran, bar, kafe, usaha rekreasi, seni, hiburan, gelanggang olahraga, dan industri perfilman.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, ketentuan dalam paket kebijakan X itu dijamin tidak akan berimbas buruk kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang memiliki kekayaan bersih kurang dari Rp 10 miliar. Pemerintah, lanjut Pramono, justru melindungi kelompok ekonomi tersebut.
“Prinsipnya, pemerintah memberi perlindungan pelaku UKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UKM. UKM tidak akan terkena dampak kebijakan ini,” kata Pramono saat mengumumkan paket kebijakan itu di Kantor Presiden, Kamis (11/2) di Jakarta.
Perubahan ketentuan DNI tersebut diyakini akan memotong mata rantai oligopoli dan kartel yang selama ini hanya dinikmati kelompok tertentu. Pramono mencontohkan, melalui upaya itu pemerintah berusaha menghidupkan usaha bioskop.

DNI baru

content

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, kebijakan itu untuk mendorong peningkatan investasi, baik melalui UKM, penanaman modal dalam negeri, maupun penanaman modal asing.
Darmin menjelaskan, dalam ketentuan DNI yang baru, ada 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UKMKM) serta koperasi.
Selain itu, 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM dan koperasi diperluas nilai pekerjaannya, dari semula sampai dengan Rp 1 miliar menjadi sampai dengan Rp 50 miliar.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo di Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyambut baik paket kebijakan ekonomi itu. Ia berpendapat, revisi DNI sejalan dengan proses reformasi struktural yang dibutuhkan untuk memperkuat ekonomi domestik.

Akan tetapi, pemilik rumah produksi film Falcon Pictures HB Naveen, dalam kunjungannya ke Redaksi Kompas, menyatakan bahwa pembukaan kepemilikan asing dalam industri perfilman dan termasuk pengedaran film hingga 100 persen perlu diikuti dengan upaya untuk melindungi para pelaku lokal. (MED/DAY/NDY/SON)

Kompas 12022016 Hal. 17

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Leave a Comment