JAKARTA –Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menemui parlemen Prancis pada Kamis (10/2) untuk meminta pembatalan pemberlakuan pajak progresif minyak kelapa sawit yang diatur dalam Amandemen No 367. Rencananya, Majelis Nasional Prancis akan memutuskan amandemen ini menjadi undang-undang pada 15 Maret 2016.
“Kami secara resmi minta Pemerintah dan Parlemen Prancis membatalkan amandemen ini. Saya optimistis Pemerintah dan Parlemen Prancis maumenjaga hubungan kerja sama perdagangan ini secara baik dan bersedia mendengarkan suara kami,” kata Mendag, Kamis (10/2).
Mendag mengungkapkan, Indonesia berpendapat bahwa pemberlakuan pajak progresif pada kelapa sawit tersebut akan melanggar prinsip-prinsip national treatment dan nondiscrimination sebagaimana diatur dalam WTO General Agreement on Tariffs and Trade 1994. Pasalnya, pajak tinggi ini ditujukan hanya pada produk minyak sawit, tetapi tidak pada produk minyak nabati lainnya seperti minyak bunga matahari, minyak jagung, ataupun rapeseed oil. Dalam draf Amandemen No 367 disebutkan, produk yang mengandung palm oil, palm kernel oil, dan coconut oil akan dikenakan pajak yang akan meningkat secara progresif. Dimulai pada 2017, pajak yang akan dikenakan adalah sebesar 300 Euro per ton, dan terus meningkat menjadi 900 Euro pada 2020.
Bahkan setelah tahun 2020, pajak ini akan terus dinaikkan. Sebagai gambaran, harga minyak sawit dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran 550 Euro per ton, sehingga pengenaan pajak progresif hingga mencapai 900 Euro per ton dapat dipandang sebagai langkah diskriminatif agar importir, pengguna, dan konsumen minyak kelapa sawit beralih ke minyak nabati lainnya yang diproduksi di Prancis dan negara Eropa lainnya.
Mendag mengingatkan, Prancis telah menandatangani Amsterdam Declaration in Support of a Fully Sustainable Palm Oil Supply Chain by 2020. Denganmenjadi bagian dari AmsterdamDeclaration, semestinya Prancis mendukung negara-negara eksportir minyak sawit untuk menerapkan sistem Sustainable Palm Oil sebagaimana sudah diterapkan Indonesia melalui Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
“Saya berharap Pemerintah Prancis menunjukkan sikap tegas menolak amandemen ini,” lanjut Mendag. Sebelumnya, Mendag juga telah bertemu dengan Duta Besar Prancis untuk Republik Indonesia Corinne Breuzépada4Februari2016diJakarta.
Menurut Mendag, jika Amandemen No 367 terhadap Undang-Undang Tentang Keragaman Hayati dilanjutkan, akan berdampak pada PDB Indonesia, karena sektor ini menyumbang 1,6% terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. (epa)
Investor Daily, Jumat 12 Februari 2016, Hal. 8