JAKARTA, KOMPAS — Peraturan pemerintah terkait Sistem Informasi Industri Nasional diharapkan segera terbit. Keberadaan sistem informasi itu diyakini menjadi peranti efektif untuk memantau kondisi industri dan menyusun regulasi yang tepat di sektor industri.
“Peraturan pemerintah tentang SIIN (Sistem Informasi Industri Nasional) tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Haris Munandar di Jakarta, akhir pekan lalu.
Haris menekankan, agar arah dan langkah kebijakan industri tepat, diperlukan dukungan data dan informasi yang bagus. Beberapa tahun belakangan sempat ada keterputusan data informasi dari daerah ke pusat. “Kemudian ada industri yang merasa bahwa kewajiban melaporkan data itu sebagai beban. Padahal, data itu alat untuk membikin kebijakan. Bagaimana pemerintah bisa membikin kebijakan yang baik kalau tanpa data lengkap dan akurat,” ujarnya.
Melalui PP terkait SIIN sebagai turunan UU No 3/2014 tentang Perindustrian, lanjut Haris, pelaporan data industri yang sebelumnya bersifat sukarela akan diwajibkan.
UU No 3/2014 mengatur agar setiap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri menyampaikan data industri akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri Perindustrian, gubernur, dan bupati/wali kota.
Apabila diminta Menteri Perindustrian, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri juga wajib memberikan data tambahan, klarifikasi data, dan/atau kejadian luar biasa di perusahaan tersebut. Perusahaan yang tidak menyampaikan data yang diminta juga dapat dikenai sanksi.
UU No 3/2014 melarang pejabat instansi pemerintah dan pemerintah daerah menyampaikan dan/atau mengumumkan data industri yang dapat merugikan kepentingan perusahaan dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat.
Haris menyatakan, melalui SIIN tersebut, perusahaan diminta melaporkan beragam hal, seperti kebutuhan bahan baku, produksi, utilisasi, tenaga kerja, dan teknologi. “Misalnya, dia lapor dan terlihat penurunan produksi, kami bisa segera tahu dan menanyakan penyebab. Itu bisa untuk pemantauan,” katanya.
Ketersediaan data akurat juga penting demi penyusunan kebijakan yang tepat. “Ketersediaan data kebutuhan bahan baku, misalnya, bisa jadi acuan menentukan kebijakan importasi. Ini penting sebab kelemahan kita selama ini pada data,” tutur Haris.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, tekanan terhadap suatu industri pun akan terpantau oleh sistem deteksi dini melalui survei, SIIN, dan diskusi kelompok terfokus. (CAS)
Kompas 09022016 Hal. 18