Jakarta – Sebanyak dua investor asing telah mengajukan izin pendirian perusahaan modal ventura kepada otoritas jasa keuangan dan ditargetkan prosesnya tuntas pada tahun ini.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F. Pardede menyatakan kedua investor asing yang sedang memproses perizinan itu berasal dari Malaysia dan Singapura.
Peraturan Terkait: Keputusan Dewan Komisioner ojk no. kep 113/D.05/2015
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 5 Februari 2016.