JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah ketentuan mengenai batas usia pesawat untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang didaftarkan dan dioperasikan di wilayah Indonesia untuk pertama kali dari usia 15 tahun menjadi usia 25 tahun serta usia pesawat kargo yang beroperasi di Tanah Air dari usia 30 tahun menjadi 40 tahun. Bilamana batas usia pesawat tersebut melebihi, pesawat tersebut tidak dapat dioperasikan lagi di wilayah Indonesia.
“Kemenhub menetapkan batas usia maksimal pesawat kargo gunameningkatkan kelancaran dan efisiensi pelaksanaan angkutan barang di Tanah Air,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemhub JA Barata dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (4/2).
Peraturan bar u ter tuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 7/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No PM 106/2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga yang ditetapkan pada 15 Januari 2016 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 27 Januari 2016.
Perubahan batas usia pesawat udara kargo tersebut dilakukan setelah Kemenhub mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholder) di antaranya para pemilik barang, maskapai, Indonesian National Air Carriers Association (INACA), dan daerah yang memerlukan barang tersebut, yang merasakan perlunya perubahan atas pembatasan usia pesawat udara kargo tersebut. Menindaklanjuti masukan dari stakeholder tersebut, Kemenhub dalamhal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan kajian atas usia pesawat udara kargo yang beroperasi di Indonesia.
Hasil kajian dan statistik menyebutkan, sekitar 70% pesawat kargo merupakan konversi dari pesawat udara penumpang. Pesawat udara yang dikonversi dari pesawat udara penumpang ke pesawat udara kargo biasanya pada usia 15-20 tahun. Pembatasan usia pesawat kargo yang diatur pada regulasi sebelumnya yaitu PM106 Tahun 2015 menjelaskan, pesawat kargo yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kalinya di wilayah RI maksimal berusia 15 tahun dan pesawat kargo yang beroperasi di wilayah Indonesia maksimal 30 tahun.
“Pembatasan usia pesawat pada regulasi tersebut menyebabkan terjadinya kesulitan dalam mencari ketersediaan pesawat udara untuk kargo tersebut,” papar dia.
Meskipun batas usia pesawat udara kargo tersebut diperpanjang, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap faktor keselamatan pesawat udara tersebut. Untuk tetap menjamin kelaikan pesawat kargo tersebut dalam upaya meningkatkan keselamatan dan pelayanan penerbangan, Kemenhub mengeluarkan sertifikat kelaikan dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat yang akan masuk ke Indonesia di samping juga memperhatikan sertifikat kelaikan udara dari negara di mana pesawat tersebut sebelumnya terdaftar.
“Sertifikat kelaikan yang menjelaskan kondisi teknis bahwa pesawat kargo tersebut masih layak beroperasi,” jelas dia. Sebagai informasi, kebanyakan negara di dunia tidak melakukan pembatasan usia pesawat udara yang beroperasi di negaranya masing-masing. Negara menyerahkan kepada pangsa pasar untuk mempertimbangkan aspek-aspek teknis dan ekonomis dalam pengoperasian pesawat. Dengan menggunakan pesawat yang berusia tua, maka biaya perawatan akan semakin tinggi dan biaya asuransi akan semakin mahal, sehingga pesawat tua tersebut otomatis tidak akan digunakan lagi. ™
Investor Daily, Jumat 5 Februari 2016, Hal. 5