JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memastikan 34 proyek pembangkit dan transmisi listrik yang mangkrak dapat diselesaikan dengan menerapkan Peraturan Presiden No.4/2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Peraturan Presiden tersebut masuk dalam bagian paket kebijakan ekonomi jilid IX yang dikeluarkan Rabu (27/1).
Sumber Busines Indonesia