Jakarta – PT Telekomunikasi Seluler mengajukan gugatan balik dengan total tuntutan kerugian sebesar Rp160 miliar terhadap PT Sarana Cipta Intenusa atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Ignatius Andy mentakan gugatan balik tersebut diajukan karena reputasi kliennya yang tercemar atas gugatan PT Sarana Cipta Internusa (SCI). Adapun, gugatan balik tersebut diajukan dalam berkas jawaban.
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 28 Januari 2016.