RUU PENGAMPUNAN PAJAKRestitusi Tidak Akan Dikembalikan

JAKARTA — Wajib pajak dipastikan tidak bakal mendapatkan fasilitas restitusi atau pengembalian kelebihan pajak pada saat mengajukan pengampunan pajak.
Ketentuan tersebut masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang kini masuk ke meja Presiden Joko Widodo sebelum RUU Tax Amnesty tersebut diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
 
Screen Shot 2016-01-26 at 7.20.55 AM
 
Bisnis Indonesia. 26 Januari 2016. hal: 4

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.