JAKARTA — Wajib pajak dipastikan tidak bakal mendapatkan fasilitas restitusi atau pengembalian kelebihan pajak pada saat mengajukan pengampunan pajak.
Ketentuan tersebut masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang kini masuk ke meja Presiden Joko Widodo sebelum RUU Tax Amnesty tersebut diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Bisnis Indonesia. 26 Januari 2016. hal: 4