JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak menilai pemungutan pajak pertambahan nilai pada model bisnis e-commerce akan lebih mudah dilakukan melalui setiap situs penyedia transaksi online atau marketplace yang ada.
Irawan, Direktur Peraturan Perpajakan I Dit jen Pajak (DJP) mengatakan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) di marketplace akan memudahkan pengawasan. Pasalnya, pemungutan kepada retailer atau merchant yang ada masih rentan adanya kebocoran.
Bisnis Indonesia. 18 Januari 2016. hal: 4