E-COMMERCEPPN Dikenakan di Situs Penyedia Transaksi

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak menilai pemungutan pajak pertambahan nilai pada model bisnis e-commerce akan lebih mudah dilakukan melalui setiap situs penyedia transaksi online atau marketplace yang ada.
Irawan, Direktur Peraturan Perpajakan I Dit jen Pajak (DJP) mengatakan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) di marketplace akan memudahkan pengawasan. Pasalnya, pemungutan kepada retailer atau merchant yang ada masih rentan adanya kebocoran.
 
Screen Shot 2016-01-18 at 8.36.23 AM
Bisnis Indonesia. 18 Januari 2016. hal: 4

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.