Jasa Keuangan Online: Keberadaan Regulasi Mendesak

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan saat ini masih ada kekosongan regulasi untuk mengatur pelaksanaan bisnis di industri keuangan nonbank berbasis online.
Peneliti Eksekutif Senior Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK Hendrikus Passagi jumlah pelaku industri keuangan nonbank (IKNB) berbasis online jumlahnya terus bertambah di era digital seperti saat ini.

Screen Shot 2016-01-14 at 8.38.24 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 14 Januari 2016.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.