Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan saat ini masih ada kekosongan regulasi untuk mengatur pelaksanaan bisnis di industri keuangan nonbank berbasis online.
Peneliti Eksekutif Senior Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK Hendrikus Passagi jumlah pelaku industri keuangan nonbank (IKNB) berbasis online jumlahnya terus bertambah di era digital seperti saat ini.
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 14 Januari 2016.