JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas lagi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan yang sempat tertunda dengan mendalami salah satu poin krusial terkait porsi kepemilikan saham oleh bank asing.
Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad mengatakan pembahasan mengenai RUU Perbankan sempat tertunda lama karena komisi yang membidangi urusan finansial itu masih menyelesaikan UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan ( JPSK).
Bisnis Indonesia. 12 Januari 2016. Hal: 3