JAKARTA — Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air berharap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) segera menerapkan Peraturan Menteri ESDM No. 19/2015 dengan menandatangani perjanjian jual beli listrik dengan pengembang listrik mini hidro.
Bisnis Indonesia. 06 Januari 2016. hal: 3