Penjadwalan Pembayaran Utang: Trikomsel Masuk PKPU

Jakarta – PT Trikomsel Oke Tbk. akan merestrukturisasi utangnya setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan emiten berkode TRIO itu dalam penundaan kewajiban pembayaran utang sementara.
Dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, majelis mengabulkan permohonan yang diajukan PT Gapura Artha Semesta (GAS). “Mengabulkan permohonan PKPU sementara selama 45 hari,” ujar majelis hakim yang dipimpin Djamalludin Samosir dalam amar putusannya, Senin (4/1).

Screen Shot 2016-01-05 at 7.44.09 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 5 Januari 2016.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.