Jakarta – PT Trikomsel Oke Tbk. akan merestrukturisasi utangnya setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan emiten berkode TRIO itu dalam penundaan kewajiban pembayaran utang sementara.
Dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, majelis mengabulkan permohonan yang diajukan PT Gapura Artha Semesta (GAS). “Mengabulkan permohonan PKPU sementara selama 45 hari,” ujar majelis hakim yang dipimpin Djamalludin Samosir dalam amar putusannya, Senin (4/1).
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 5 Januari 2016.