PEMBUBARAN ASURANSI: Aturan Tidak Berlaku Surut

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan menyatakan aturan pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi serta reasuransi yang baru diterbitkan, tidak berlaku surut.
Edisi_Harian_2015-12-29_16_a
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 29 Desember 2015.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.